Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 36 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1985 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPOR BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak tertentu yaitu : 1. Rumah murah, yang batasannya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat; 2. Uang kertas dan uang logam, yang dicetak oleh PERURI; 3. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air, dan di udara, dan kendaraan lapis baja yang diimpor oleh Pemerintah untuk keperluan ABRI; 4. Makanan ternak dan unggas; 5. Air bersih yang disalurkan melalui pipa (Air PDAM); 6. Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, dan diimpor oleh badan usaha milik negara tertentu yang berusaha di bidang industri yang bersifat strategis; ditanggung oleh Pemerintah.
Koreksi Anda