Pasal I
Ketentuan Pasal 6 ayat (3) Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan … Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1995 diubah, sehingga Pasal 6 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: