Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES 14-1995 TENTANG PENGEMBANGAN PROYEK NATUNA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 39-1995

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana Proyek Natuna bertugas menyusun rencana kerja program kegiatan dan rencana pembiayaan bagi pelaksanaan tugas Tim Pengembangan Proyek Natuna sesuai ketentuan Pasal 2. (2) Ketua Tim Pelaksana Proyek Natuna memimpin dan mengkoordinasi anggota Tim Pelaksana Proyek Natuna dalam melaksanakan tugas masing-masing dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Tim Pelaksana Proyek Natuna terdiri dari: 1. Ketua : Drs. F. Abda'oe; 2. Wakil Ketua Koordinator Pembangunan di Ladang Gas Natuna : Ir. G.A.S. Nayoan; 3. Wakil Ketua Koordinator Pembangunan Prasarana Penunjang : Ir. A. Suleman Wiriadidjaja; 4. Anggota : Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Pembangunan Pulau Natuna; 5. Anggota : Direktur Utama Pertamina 6. Anggota : Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau; 7. Anggota : Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat." Pasal II ...
Koreksi Anda