Pasal 1KoreksiLinkSalinKepada Menteri Negara diberikan uang sidang sebesar Rp.270.000,-(duaratus tujuhpuluh ribu rupiah) setiap bulan.
Pasal 2KoreksiLinkSalinKeputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO