Wisatawan lanjut usia mancanegara adalah wisatawan warga negara asing yang mempunyai usia sekurang-kurangnya 55 tahun.
Pasal 2
(1) Wisatawan lanjut usia mancanegara dapat diberikan Izin Tinggal Terbatas selama satu tahun, dan diberikan jaminan perpanjangan untuk paling banyak lima kali berturut-turut.
(2) Untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wisatawan lanjut usia mancanegara harus:
a. memiliki pernyataan dari Lembaga Dana Pensiun atau Bank di negara asalnya ataupun di INDONESIA, tentang tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di INDONESIA;
b. memiliki asuransi kesehatan, kematian dan asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga di bidang perdata, baik di negara asalnya ataupun di INDONESIA; dan
c. menyampaikan ...
c. menyampaikan pernyataan untuk tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di INDONESIA, baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli atau pembelian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), diatur oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 3
Wisatawan lanjut usia mancanegara harus mempekerjakan pramuwisma Warga Negara INDONESIA selama berada di INDONESIA.
Pasal 4
(1) Hal-hal yang berkaitan dengan administrasi kemudahan Izin Tinggal Terbatas wisatawan lanjut usia mancanegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sejak kedatangan ke, perpanjangan tinggal di dan kepulangannya dari INDONESIA diurus oleh Biro Perjalanan Wisata INDONESIA yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan yang berlaku bagi Biro Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
Pasal 5
Dalam rangka pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi mengadakan langkah-langkah koordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 6 …
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Pebruari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET R.I Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ttd.
Lambock V. Nahattands.