Pasal I
Ketentuan Pasal 12 dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Satuan T\rgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesi4 sslagairnana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Satuan T\rgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank INDONESIA, diubah sebagai berikut: