Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 12 dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Satuan T\rgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesi4 sslagairnana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Satuan T\rgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank INDONESIA, diubah sebagai berikut:
Koreksi Anda