Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai dalam jenjang:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;
b. Pemeriksa Bea dan Cukai Madya;
c. Pemeriksa Bea dan Cukai Utama Pratama;
d. Pemeriksa Bea dan Cukai Utama Muda;
batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.