Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 30 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1995 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai dalam jenjang: a. Pemeriksa Bea dan Cukai Muda; b. Pemeriksa Bea dan Cukai Madya; c. Pemeriksa Bea dan Cukai Utama Pratama; d. Pemeriksa Bea dan Cukai Utama Muda; batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Koreksi Anda