Pasal 1
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil PRESIDEN dapat diangkat Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
(2) Staf Khusus Wakil
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Wakil PRESIDEN.
Pasal 2…
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2002
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.