Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 29 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2002 tentang STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus Wakil PRESIDEN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di dalam maupun di luar instansi pemerintah. (2) Dalam rangka perwujudan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Staf Khusus Wakil PRESIDEN wajib selalu berkoordinasi dengan Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda