Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan INDONESIA hasil Sidang Paripurna Akademi Ilmu Pengetahuan INDONESIA tanggal 31 Mei 2001 di Jakarta, sebagaimana terlampir dalam Keputusan PRESIDEN ini.
KEPPRES Nomor 28 Tahun 2002
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.