Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1998 tentang Tim Ahli Pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
KEPPRES Nomor 28 Tahun 1998
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.