Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 28 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES 18-1996 TENTANG TIM AHLI PADA DEWAN PEMANTAPAN KETAHANAN EKONOMI DAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Ahli dipimpin oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dengan anggota yang terdiri dari : 1. Sdr. Dr. Djunaedi Hadisumarto, Asisten III Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan; 2. Sdr. Ir. Drs. Aidil Yuzar, Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 3. Sdr. Dr. Ir. Bambang Subianto, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan; 4. Sdr. Dr. Boediono, Direktur Bank INDONESIA. 5. Sdr. Bambang Kesowo, S.H, LL.M., Wakil Sekretaris Kabinet." Pasal II …
Koreksi Anda