Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pemeriksa Pajak dalam jenjang:
a. Teknisi Pemeriksa Pajak Muda, dan Teknisi Pemeriksa Pajak Madya;
b. Ahli Pemeriksa Pajak Muda, Ahli Pemeriksa Pajak Madya, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Pratama, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Muda, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Madya, dan Ahli Pemeriksa Pajak Utama, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.