Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 28 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1995 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG MENDUDUKI JABATAN PEMERIKSA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pemeriksa Pajak yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, tetap berlaku.
(2) Bagi Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang sampai dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini belum diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang menurut Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
