Pasal 1
Besarnya uang jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 diubah menjadi Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
KEPPRES Nomor 28 Tahun 1988
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.