Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 28 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 tentang BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
Besarnya dasar perhitungan jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka II sub keterangan nomor urut 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 tahun 1977 dalam hal dibayar sekaligus, tunjangan dibayarkan untuk 60 (enam puluh) bulan.
Koreksi Anda
