Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut dengan STAKN Palangkaraya.
(2) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut dengan STAKN Toraja.
(3) STAKN Palangkaraya dan STAKN Toraja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.