Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2004 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKARAYA DAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI TORAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut dengan STAKN Palangkaraya. (2) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut dengan STAKN Toraja. (3) STAKN Palangkaraya dan STAKN Toraja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.
Koreksi Anda