Pasal 1
Dengan Keputusan PRESIDEN ini keadaan darurat sipil di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 88 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2002, dinyatakan dihapus.