Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2003 tentang PENGHAPUSAN KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROVINSI MALUKU UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Maluku Utara berlaku tertib sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda