Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri yang bekerja secara penuh di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional yang karena jabatan atau tugasnya senantiasa menghadapi bahaya radiasi atau yang memiliki keahlian khusus yang diperlukan dalam rangka pengembangan kemampuan nasional di bidang nuklir, diberikan tunjangan jabatan bahaya nuklir setiap bulan.
(2) Klasifikasi dan besarnya tunjangan bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat I, adalah Rp.345.000,-(tigaratus empatpuluhlima ribu rupiah) sebulan;
b. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat II, adalah Rp.276.000,-(duaratus tujuhpuluhenam ribu rupiah) sebulan;
c. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat III, adalah Rp.207.000,- (duaratus tujuh ribu rupiah) sebulan;
d. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat IV, adalah Rp.173.000,-(seratus tujuhpuluhtiga ribu rupiah) sebulan;
e. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat V, adalah Rp.138.000,-(seratus tigahpuluhdelapan ribu rupiah) sebulan;
f. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat VI, adalah Rp.104.000,-(seratusempat ribu rupiah) sebulan;
g. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat VII, ada- lah Rp.69.000,- (enampuluhsembilan ribu rupiah) sebulan;