Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1981, tentang Tunjangan Bahaya Nuklir bagi Pegawai Negeri di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda