Pasal I
Ketentuan Pasal 7 Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor 28 Tahun 1991 dan Keputusan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 1993, diubah dengan menambah 3 (tiga) ayat baru yang dijadikan ayat (2), ayat (3), dan ayat 4 serta mengubah ayat (2) lama menjadi ayat
(5), sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: