Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 29-1990 TENTANG DANA REBOISASI SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 40-1993
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Dana Reboisasi ditetapkan dengan tarif sebagai berikut:
a. untuk Kalimantan dan Maluku:
1) US $.16,- (enambelas dollar Amerika) setiap meter kubik kelompok jenis Meranti.
2) US $.13,- (tigabelas dollar Amerika) setiap meter kubik kelompok jenis Rimba Campuran.
b. untuk wilayah Sumatera dan Sulawesi:
1) US $.14,- (empatbelas dollar Amerika) setiap meter kubik kelompok jenis
Meranti.
2) US $.12,- (duabelas dollar Amerika) setiap meter kubik kelompok jenis Rimba Campuran.
c. untuk wilayah Irian Jaya dan Nusa Tenggara:
1) US $.13,- (tigabelas dollar Amerika) setiap meter kubik kelompok jenis Meranti.
2) US $.10.50,- (sepuluh dollar limapuluh sen dollar Amerika) setiap meter kubik kelompok jenis Rimba Campuran.
d. untuk seluruh wilayah INDONESIA:
1) US $.20,- (duabelas dollar Amerika) setiap ton kelompok jenis Ebony.
2) US $.16,- (enambelas dollar Amerika) setiap meter kubik jenis Jati Alam.
3) US $.18,- (delapanbelas dollar Amerika) setiap meter kubik kelompok jenis Kayu Indah dan setiap ton Kayu Cendana.
4) US $.2,- (dua dollar Amerika) setiap ton bahan baku serpih/partikel, dan setiap meter kubik limbah pembalakan dan sortimen khusus lainnya.
(2) Bahan baku serpih ditetapkan dengan tarif US $.0,- (nol dollar Amerika) dengan ketentuan:
a. berlaku terbatas di Propinsi Daerah Tingkat I yang belum memiliki pabrik pulp dan pabrik kayu serat; atau
b. berlaku bagi kayu yang diperlukan untuk percobaan pemanfaatan bahan baku serpih/partikel yang dilakukan PT INHUTANI I, II, III, IV dan V bekerjasama dengan perusahaan menengah pembuat kayu serpih/partikel dengan menggunakan mesin jinjing.
(3) Kayu bulat yang diperuntukkan bagi bantuan terhadap korban bencana alam dan keperluan bantuan sosial lainnya, ditetapkan dengan tarif US $.0,- (nol dollar Amerika).
(4) Menteri Kehutanan MENETAPKAN:
a. jangka waktu percobaan pemanfaatan kayu serpih/partikel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
b. besar volume kayu untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai kelompok jenis kayu, bahan baku serpih, limbah pembalakan, dan sortimen khusus lainnya ditetapkan oleh Menteri Kehutanan".
Koreksi Anda
