Pasal I
1. Mengubah ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 6 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 jis. Pasal I angka 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1978, Pasal I angka 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1979, dan Pasal I angka 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 57 Tahun 1980, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6 Keputusan PRESIDEN ini.
2. Mengubah ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 7 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 jo. Pasal I angka 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1979, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7 Keputusan PRESIDEN ini.
3. Mengubah ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 11 Keputusan PRESIDEN 45 Tahun 1974 jo. Pasal I angka 7 Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1979, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11 Keputusan PRESIDEN ini.
4. Mengubah ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 16 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 jis. Pasal I angka 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1978 dan Pasal I angka 12 Keputusan PRESIDEN 47 Tahun 1979, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 16 Keputusan PRESIDEN ini.