Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Mengubah ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 6 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 jis. Pasal I angka 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1978, Pasal I angka 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1979, dan Pasal I angka 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 57 Tahun 1980, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6 Keputusan PRESIDEN ini. 2. Mengubah ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 7 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 jo. Pasal I angka 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1979, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7 Keputusan PRESIDEN ini. 3. Mengubah ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 11 Keputusan PRESIDEN 45 Tahun 1974 jo. Pasal I angka 7 Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1979, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11 Keputusan PRESIDEN ini. 4. Mengubah ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 16 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 jis. Pasal I angka 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1978 dan Pasal I angka 12 Keputusan PRESIDEN 47 Tahun 1979, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 16 Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda