Pasal 1
MENETAPKAN gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan nilai nominal Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.