Membentuk Pengadilan Negeri Ngabang berkedudukan di Ngabang.
Pasal …
Pasal 2
Daerah hukum Pengadilan Negeri Ngabang meliputi wilayah Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Ngabang, maka wilayah Kabupaten Landak dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah.
Pasal 4
Pengadilan Negeri Ngabang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak.
Pasal 5
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Ngabang yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Mempawah, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Mempawah.
Pasal …
Pasal 6
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Ngabang yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Mempawah, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Ngabang.
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Ngabang dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Pasal 8
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngabang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal …
Pasal 9
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso