Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI NGABANG
Teks Saat Ini
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngabang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal …
Koreksi Anda
