Pasal 1
Wewenang penetapan harga jual tenaga listrik yang penyediaannya dilakukan oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan dilimpahkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi.
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1990
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.