Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1990 tentang PENETAPAN HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PEMEGANG IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang penetapan harga jual tenaga listrik yang penyediaannya dilakukan oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan dilimpahkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi.
Koreksi Anda