Nama Pengadilan Negeri Ranai yang berkedudukan di Ranai diubah menjadi Pengadilan Negeri Natuna.
Pasal 2
Daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna meliputi wilayah Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 3
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Natuna, yang telah diperiksa tapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Ranai, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Ranai.
Pasal 4
Segala sesuatu yang menyangkut pembiayaan sebagai akibat pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada anggaran Mahkamah Agung.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 6...
PRESIOEN FEPIJBLIK INDONESIA
Pasal 6
Prcsiden ini mulai berlaku padaL tang4al Keputusarr ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 .Januari 2023 PRESIDEN REPUBLITi INDONESIA, ttd.
.IOKO WIDODO Salinan scsuai dcngan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NRGARA UPUtsLIK INDONESIA Pcrundang-undangan inistrasi I Iukum, il na Djam:rn SK No 155l(r9 A