Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 2 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN NAMA PENGADILAN NEGERI RANAI MENJADIPENGADILAN NEGERI NATUNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Natuna, yang telah diperiksa tapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Ranai, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Ranai.
Koreksi Anda