Pasal 1
Menambah wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I dalam pengusahaan sumber daya air permukaan dan sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, dan Wilayah Sungai Jratunseluna.