Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN WILAYAH KERJA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I DI WILAYAH SUNGAI TOBA ASAHAN, WILAYAH SUNGAI SERAYU BOGOWONTO, DAN WILAYAH SUNGAI JRATUNSELUNA
Teks Saat Ini
Pengusahaan sumber daya air permukaan dan sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, dan Wilayah Sungai Jratunseluna dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH No\nor 46 Tahun 2010 ten tang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, beserta peraturan pelaksanaannya dan peraturan perundang-undangan bidang sum ber daya air.
Pasal 3 ...
www.bphn.go.id
Koreksi Anda
