Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat STAIN Malikussaleh Lhokseumawe.
(2) STAIN Malikussaleh Lhokseumawe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.