Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2004 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MALIKUSSALEH LHOKSEUMAWE
Teks Saat Ini
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat STAIN Malikussaleh Lhokseumawe.
(2) STAIN Malikussaleh Lhokseumawe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.
Koreksi Anda
