Pasal 1
Mengesahkan pernyataan persetujuan atas kenaikan kuota Republik INDONESIA pada Dana Moneter Internasional dari SDR. 1.009.700.000,00 menjadi SDR. 1.497.600.000,00 sebagaimana terlampir dalam Keputusan PRESIDEN ini.
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1992
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.