Pasal 1
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas Impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama ditanggung Pemerintah.
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1990
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.