Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BUKU BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU BUKU PELAJARAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. Buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah buku-buku pelajaran Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Luar Biasa dan Perguruan Tinggi/Universitas termasuk buku pelajaran Sekolah Kejuruan yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; b. Kitab Suci dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah kitab suci agama beserta terjemahan/tafsirnya dan buku-buku pelajaran agama yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
Koreksi Anda