Pasal I
Ketentuan Pasal 8 dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.