Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 1995 tentang Badan Urusan Logistik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1997, sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1998
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.