Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 19 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES 50-1995 TENTANG BADAN URUSAN LOGISTIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 45-1997

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 1995 tentang Badan Urusan Logistik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1997, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda