Pasal 1
(1) Menugasi Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BP-7, untuk menyelenggarakan penataran calon-calon Penatar Tingkat Nasional/Manggala BP-7;
(2) Penyelenggaraan penataran tersebut pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Maret 1984 di Istana Bogor.