Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 19 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1984 tentang PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/ MANGGALA BP-7

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penataran tersebut pada Pasal 1 ayat (2) dilakukan oleh BP-7 di bawah bimbingan Dewan Pembimbing BP-7 dan dibantu oleh para Penatar Tingkat Nasional/Manggala; (2) Para Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen memberikan bantuan yang diperlukan demi berhasilnya pelaksanaan penataran tersebut.
Koreksi Anda