Pasal 1
Mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 172 Tahun 1999 tentang Penataan Kembali Tugas dan Fungsi Departemen Pertanian dan Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
KEPPRES Nomor 175 Tahun 1999
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.