Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 175 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN KEPPRES 172-1999 TENTANG PENATAAN KEMBALI TUGAS DAN FUNGSI DEPARTEMEN PERTANIAN DAN DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan pencabutan Keputusan PRESIDEN Nomor 172 Tahun 1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka: a. pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan di bidang perkebunan menjadi wewenang dan tanggung jawab Departemen Kehutanan dan Perkebunan. b. pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan di bidang pengairan menjadi wewenang dan tanggung jawab Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah. Pasal 3 …
Koreksi Anda