Pasal 1
(1) Kawasan Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kecamatan Kapuas Hilir, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET DAS Kakab.
(2) KAPET DAS Kakab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas, sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan dan seluruh wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangkaraya, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.